Bandar Lampung – Anggota Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi PDI Perjuangan Endro S. Yahman mengapresiasi Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) yang turun kelapangan untuk melakukan kroscek terhadap perusahaan stockpile batubara di wilayah Lampung Selatan (Lamsel) dan Bandar Lampung.
Namun Endro mengatakan bahwa sebenarnya hal itu tidak perlu terjadi, apalagi kalau Tim Gakkum KLHK sampai turun dari pusat atau Jakarta. Yang perlu dipertanyakan adalah kinerja Pemerintah Provinsi yang dalam UU Otonomi Daerah bahwa pemerintah provinsi adalah perpanjangan tangan atau perwakilan pemerintah pusat.
“Artinya pemerintah Provinsi tidak memahami perannya di era otonomi daerah seperti sekarang ini. Pemeriksaan dokumen izin lingkungan (UKL-UPL) oleh Tim Gakkum KLHK kan bisa singkat, tepat, yaitu tinggal kordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten atau Kota ,” kata Dia melalui pesan tertulisnya kepada Kupastuntas.co, Jumat (3/03/2023).
Sebab kata Endro, pada Instansi tersebut telah terdaftar kegiatan yang sudah dilengkapi dengan dokumen lingkungan sehingga kalau tidak ada di daftar, berarti perusahaan tersebut belum berizin.
Selain itu lanjut dia yang lebih penting lagi adalah apabila usaha atau kegiatan stockpile tersebut sudah berizin dan dilengkapi dokumen lingkungan (UKL-UPL), Tim Gakkum harus memastikan bahwa rekomendasi yang tertulis dalam dokumen lingkungan (UKL-UPL) dijalankan oleh pemrakarsa atau pemilik perusahaan.
“Karena dokumen tersebut dilengkapi dengan surat pernyataan ber-materai bahwa pemilik perusahaan akan tunduk dan menjalankan rekomendasi pengelolaan lingkungan yang tertulis dalam dokumen lingkungan. Kemudian dengan mengantongi perizinan atau dokumen lingkungan, Gakkum KLHK turun ke lapangan untuk memastikan bahwa apa yang tertulis dalam dokumen UKL-UPL benar-benaar dijalankan di lapangan/area stockpile,” terangnya.
Hal tersebut untuk mencegah agar pengusaha tidak hanya memanfaatkaan izin lingkungan atau UKL-UPL sekedar dokumen administrasi atau formalitas dalam memperoleh izin usaha, namun tidak menjalankan apa yang direkomendasikan dalam dokumen lingkungan tersebut.
“Seharusnya bila kegiatan usaha tersebut sudah dilengkapi dokumen lingkungan atau UKL-UPL, isu lingkungan tidak akan muncul atau mencuat di masyarakat. Karena didalam dokumen sudah ada upaya pengelolaan lingkungan (UKL) untuk mencegah munculnya dampak negatif,” imbuhnya.
“Selain itu, dalam dokumen lingkungan tersebut sudah dilengkapi dengan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), kegiatan pemantauan lingkungan secara periodik. Persoalannya, apakah perusahaan menjalankan rekomendasi dokumen UKL-UPL tidak? Ini yang harus ditelusuri,” sambungnya.
Dokumen lingkungan adalah dokumen ilmiah dan bersifat terbuka untuk diakses publik jadi masyarakat dapat menanyakan dan membaca dokumen lingkungan tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup setempat. Selain Dinas Lingkungan Hidup, disini berperan penting juga dinas yang menangani secara teknis kegiatan usaha stockpile batubara, misal di dinas perindustrian sebab di dinas tersebut perizinan kegiatan diperoleh.
“Sedangkan kalau kegiatan usaha Stockpile tersebut tidak berizin dan apalagi tidak dilengkapi dengan dokumen lingkungan, perlu dipertanyakan kinerja dinas-dinas terkait khususnya pertanggung jawaban moral kepada masyarakat dalam mencegah pencemaraan lingkungan. Bukankah perizinan kegiatan usaha, perizinan lingkungan juga merupakan salah satu pemasukan pendapatan asli daerah (PAD), artinya Pemda dirugikan dengan adanya kegiatan usaha Stockpile yang tidak berizin tersebut,” ujarnya lagi.
Dengan kejadian tersebut Endro berharap Pemda bisa melakukan introspeksi dan evaluasi terhadap kinerja birokrasi pelayanan perizinan, segera menerapkan pelayanan satu atap, menerapkan Online Single Submission (OSS), yang berfungsi mempermudah kegiatan usaha.
“Karena peningkatan kinerja birokrasi merupakan program unggulan yang dimandatkan Presiden Joko Widodo di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),” pungkasnya. (*)