Anggota DPR RI Endro S Yahman : Pancasila Sumber Tata Kelola Bernegara dan Regulasi Kehidupan Bangsa

Written By :

Category :

Berita, Daerah, Internal, Nasional, Pemerintah

Posted On :

Share This :

MAPS :

Pesawaran – Anggota MPR/DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Endro S. Yahman menggelar sosialisasi 4 pilar MPR RI di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Senin (26/6/2023).

“Kita sekarang ini melakukan kegiatan Sosialisasi 4 pilar MPR RI. Adapun 4 pilar MPR RI meliputi Pancasila, UUD tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kegiatan sosialisasi 4 pilar MPR RI wajib dilakukan oleh setiap anggota MPR RI, karena ini mandat Undang-undang MD3 (MPR, DPR RI, DPD RI dan DPRD).” Kata Endro.

Lebih lanjut Endro menjelaskan Pancasila menjadi sumber dari segala sumber tata kelola bernegara dan regulasi berkehidupan bangsa Indonesia yang tercermin dalam UUD tahun 1945, menjunjung tinggi kebhinnekaan dalam bingkai NKRI.

“Pancasila mempunyai posisi sentral dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dimata masyarakat, nilai-nilai Pancasila sudah tidak asing lagi, karena Pancasila mempunyai akar kesejarahan dan menjadi nafas kehidupan didalam masyarakat. Proklamator bangsa kita, Bung Karno juga telah menyatakan bahwa Pancasila digali dari bumi Indonesia. Bung Karno menyatakan bahwa beliau adalah penggali Pancasila, bukan pencipta. Artinya, memang nilai-nilai Pancasila sudah ada didalam kehidupan masyarakat, dan sudah menjadi budaya turun temurun yang kemudian oleh Bung Karno diangkat kepermukaan dan menjadi panduan dalam tata kelola bernegara, berkehidupan di Negara Republik Indonesia. Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia,” papar Endro.

Pancasila sudah bersenyawa atau menyatu dengan budaya yang tercermin dalam kehidupan kesehariannya. Contohnya, budaya “gotong royong” ditengah masyarakat sudah ada sebelum negara Indonesia merdeka.

“Jadi, saya berdiri disini, bukan mengajari penerapan nilai-nilai Pancasila, tapi saya ingin mengingatkan kepada kita semua, termasuk saya sendiri agar kita selalu memperkuat Pancasila dalam kehidupan keseharian. Penguatan ini kita lakukan dimaksudkan agar nilai -nilai yang kita pegang juga didaya-gunakan sebagai alat mengontrol pemimpin dan wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya untuk mensejahterakan rakyat yang diwakilinya. Kenapa? Ya karena saat ini kita memasuki era demokrasi yang memilih pemimpin, wakil rakyat berdasarkan pemilihan langsung. Pemilihan langsung dengan suara terbanyak yang rawan terhadap “politik uang” berpotensi masyarakat memperoleh wakil rakyat/pemimpin yang belum tentu amanah memperjuangkan persoalan rakyat,” Kata Endro.

Anggota MPR/DPR RI kelahiran Pringsewu, Lampung ini melanjutkan, bahwa tujuan bernegara sudah tercantum jelas dalam pembukaan UUD 1945 antara lain yaitu mencerdaskan bangsa, mewujudkan kesejahteraan rakyat. Kunci dari semua itu adalah keadilan sosial, keadilan ekonomi, menjalankan ekonomi berkeadilan, agar kesejahteraan rakyat tercapai.

Negara melalui pemerintah menjalankan tata kelola pemerintahan dengan berbagai kebijakan dan program sebagai wujud melayani rakyat agar tercapai kemakmuran, kesejahteraan. Berbagai program pro-rakyat yang disubsidi pemerintah telah digulirkan pemerintah antara lain pendidikan, kesehatan, pertanahan untuk masyarakat yang kurang mampu. Khusus program pemerintah dibidang pertanahan saya tekankan disini, ada program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) atau program sertifikasi tanah yang dibiayai pemerintah. Ada juga program redistribusi tanah untuk masyarakat atau biasa disebut program TORA (tanah obyek reforma agraria). Harapannya agar program – program tersebut dapat memutus mata rantai kemiskinan dan tercapainya kemakmuran rakyat secara merata, kemakmuran bersama.

“Kita semua perlu melakukan pengawasan, memberi koreksi agar program – program yang pro rakyat ini betul betul dapat diakses dan dinikmati oleh masyarakat,” tegas Endro yang juga masih sebagai dosen Universitas Trisakti Jakarta.

Dalam sesi dialog, peserta mengemukakan persoalan sengketa lahan/tanah dengan PTPN VII. Masyarakat Desa Taman Sari mendesak agar PTPN VII mengukur ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasinya. Masyarakat mensinyalir PTPN VII menguasai lahan melebihi izin HGU nya.

Mendapat aduan ini, Endro akan menjembatani ke pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN yang ditunjuk oleh negara mengeluarkan HGU tersebut.

“Kebetulan permasalahan pertanahan merupakan bidang saya di DPR RI, yaitu komisi II DPR RI,” tegasnya.

Namun dia berpesan kepada masyarakat, agar menahan diri, jangan menimbulkan keributan, diselesaikan dengan kepala dingin. “Beri saya waktu untuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, Kantor Staf Presiden (KSP), Kemeterian BUMN yang menjadi induk dari PTPN VII. Masyarakat bersama kepala desa Taman Sari juga punya tugas, yaitu mengumpulkan bukti-bukti formal yang menunjukkan bahwa lahan yang saat ini sebagian dikuasai PTPN VII adalah miliknya,” ujarnya.

Diskusi menjadi menarik dengan hadirnya Kepala Desa Taman sari bapak Fabian Jaya yang membawa beberapa dokumen lahan yang disengketakan.

“Saya berpesan betul kepada bapak Febiyan Jaya, kades Taman Sari untuk menjaga suasana kondusif dan mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan tanah” pinta Endro.

Kalaupun PTPN VII nantinya terbukti menguasai dan memanfaatkan lahan melebihi izin HGUnya, maka akan dikenakan sangsi, terlrbih lagi bila nanti terbukti bahwa lahan yang dikuasai tersebut tanah masyarakat, berarti pencaplokan tanah masyarakat oleh perusahaan. Namun sebaliknya, bila masyarakat tidak mempunyai bukti kepemilikan lahan yang disengketakan, berarti lahan/tanah tersebut adalah tanah negara, artinya tanah yang dikuasai dan dikelola oleh negara. Nah kedepan, bisa saja negara melalui pemerintah akan memberikan kepada masyarakat melalui program redistribusi tanah untuk rakyat dengan program TORA (tanah obyek reforma agraria).

“Saya tidak mau berandai-andai atau berspekulasi dalam sengketa kepemilikan lahan ini siapa yang berhak, sebelum mengumpulkan bukti-bukti formal kedua pihak yang bersengketa,” tandas Endro.