Lampung – Anggota Komisi II DPR RI Endro S. Yahman menyoroti berita mengenai diskriminasi beasiswa pendidikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Endro menilai hingga saat ini belum ada pejabat terkait yang memberikan klarifikasi akan hal tersebut.
“Saya pantau kok selalu muncul, dan belum ada pejabat yang bertanggung jawab memberi penjelasan/klarifikasi, dan kondisi ini semakin mengkhawatirkan khususnya profesionalisme aparatur birokrasi daerah dalam kebijakan dan menyusun anggaran. Dan kedepan semakin mengkhawatirkan, karena akan semakin suram bagi masyarakat Lampung memperoleh hak pelayanannya, karena banyaknya kepala dinas propinsi Lampung merangkap menjadi penjabat kepala daerah kabupaten (Pj Bupati),” Kata Endro.
Ditambahkan politisi PDI Perjuangan ini, para pejabat yang mrangkap jabatan, jarak antara kabupaten yang dirangkap sangat jauh dengan kantor pemerintah propinsi, kordinasi menjadi sulit. Ini merangkap artinya ada jabatan yang diutamakan dan ada dinomor dua, atau istilahnya “disambi”.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan Pemerintah Provinsi, Lampung perlu membuat terobosan dalam kordinasi yaitu dengan memanfaatkan teknologi informasi (IT).
“Persoalan kemudian akan muncul, yaitu apakah infrastruktur IT diwilayah kabupaten sudah terbangun dengan baik? Munculnya berita ini menjadi pelajaran yang baik bagi Kemendagri dalam memutuskan penunjukan Penjabat Kepala Daerah di Lampung. Apalagi bulan depan (September) ada kekosongan kepala daerah, seperti di Kabupaten Tanggamus. Dan juga mendagri perlu segera melakukan “evaluasi kinerja” penjabat kepala daerah yang merangkap kepala dinas di Propinsi Lampung. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban, ” Kata Endro.
Secara khusus Endro mengapresiasi kepada Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi Lampung, yang oleh ketuanya. Jupri Karim melaporkan ke KPK RI.
“Harusnya juga mereka melaporkan ke Kemendagri dan ke Dirjen Bina Keuangan daerah atas penyimpangan kepala daerah provinsi dalam menyusun APBD Provinsi,” tegas Endro.
Ombudsman RI, menurut dia perlu didayagunakan, karena lembaga ini merupakan anak kandung reformasi sebagai lembaga yang mengoreksi pelayanan publik, dalam hal ini adalah sektor pendidikan di Lampung. Menurutnya juga, Inspektorat Provinsi Lampung yang diberi kewenangan lebih, belum bersuara tentang hal ini.
“Kasihan masyarakat Lampung kalau begini pola kebijakan anggarannya yang ternyata pilih kasih. Tidak ada pemerataan pendidikan yang diamanatkan UUD tahun 1945,” ucap Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini.
Selain itu, menurutnya juga, APBD daerah selalu dikonsultasikan ke Kemendagri. Dirinya pun mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD Provinsi Lampung, karena terlibat dalam pembahasan anggaran.
“Masalah ini akan saya tanyakan ke Mendagri dalam waktu dekat dalam pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) untuk tahun 2024. Artinya, DPR RI menyepakati anggaran kementerian dalam negeri/APBN. Anggaran yang disetujui untuk tugas kemendagri antara lain melakukan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepala daerah dalam melaksanakan politik anggaran maupun kebijakan anggaran,” jelasnya.
Artinya, tambah dia, perlu dipertanyakan efektivitas kinerja Kemendagri kalau ada penyimpangan di daerah. (*)