Anggota Komisi II DPR RI Endro S Yahman Sebut Pola Surat Mendagri Usulan Pj Bupati Dinilai Merusak Tata Kelola Pemerintahan

Written By :

Category :

Berita, Daerah, DPR RI, Nasional

Posted On :

Share This :

MAPS :

Pringsewu – Surat Mendagri Tentang Usulan Pj Bupati Pringsewu, mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Endro Suswantoro Yahman.

Surat Mendagri, Nomor : 100.2.1.3/1773/SJ. ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten/Kota, untuk 35 kabupaten dan 6 Kota yang di dalamnya termasuk kabupaten Pringsewu, tentang Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Walikota.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Jendral a. n. Menteri Dalam Negeri ditembuskan Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik itu dinilai oleh Endro S Yahman bahwa pola surat ini merusak Tata Kelola Pemerintahan Dalam Negeri.

Endro mengatakan, surat edaran Kemendagri langsung ke DPRD Kabupaten/kota ini tidak benar, kecuali sifatnya surat balasan.

““Ini namanya Mendagri tidak menghormati Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, sesuai mandat UU otonomi daerah. Celakanya, dalam surat tersebut, tembusan untuk Gubernur pun tidak ada, Kalau dibiarkan dan tidak diingatkan, nanti Kemendagri berpotensi kehilangan pakemnya, cenderung dis-orientasi dalam mengawal dinamika politik dan pemerintahan dalam negeri,”kata Wakil Ketua Bidang DPD PDI Perjuangan Lampung itu.

“Berbahaya dalam alam demokrasi kok malah menjauhkan semangat otonomi daerah, sekali lagi ini perlu koreksi ke dalam untuk Menteri Dalam Negeri” kata Endro S Yahman.

Kegaduhan di lembaga DPRD Kabupaten Pringsewu juga mendapat sorotan tajam dari Endro S. Yahman, dikatakannya, kalau Pimpinan DPRD, mengusulkan satu orang itu namanya anti demokrasi, padahal keputusan ada di Mendagri.

“Surat mendagri jelas membuka ruang demokrasi membuka alternatif, itu namanya memaksa, menyetir Mendagri untuk memutuskan tanpa alternatif lain. Ini sih tidak etis. Mendagri pada dasarnya mempunyai catatan dari hasil monitoring dan evaluasi terhadap kinerja semua Pj. Bupati,” ujarnya.

Kebijakan Mendagri sebelumnya yang berlaku, Mendagri menerima minimal tiga calon, jika kurang dari tiga calon, dikembalikan lagi ke Provinsi. Dan kebijakan Mendagri sekarang, paling tidak ada tujuh calon, yaitu tiga calon usulan DPRD Kabupaten/kota, tiga calon usulan Gubernur, satu calon usulan Kemendagri.

“Semakin banyak calon kan semakin banyak pilihan, tentunya bagi Mendagri demi kebaikan masyarakat Pringsewu memperoleh Pj Bupati,” tandasnya. (*)