Banteng Bandar Lampung Serahkan Berkas Perbaikan ke KPU

Written By :

Category :

Berita, Daerah, Internal, Pemilu

Posted On :

Share This :

MAPS :

Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Bandar Lampung menjadi partai pertama yang menyerahkan berkas perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Beberapa bacaleg masih belum memenuhi syarat (BMS) dan sudah kami perbaiki,” ungkap Sekretaris DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung, Melinda di KPU Bandar Lampung pada Sabtu, (8/7/2023).

“Dari 50 bacaleg, tidak ada perubahan dalam personel. Jika ada perubahan, itu akan berdasarkan SK DPP, dan saat ini kami sedang menunggu petunjuk dari KPU,” kata Melinda.

Sementara, Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedi Triyadi menjelaskan bahwa penerimaan berkas administrasi perbaikan dilakukan dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

“PDI Perjuangan adalah partai pertama yang menyerahkan berkas,” tambahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang belum memenuhi syarat (BMS) dan telah dilengkapi, proses verifikasi akan dilanjutkan.

“Kami hanya melengkapi berkas administrasi yang masih BMS, dan nantinya jika ada dokumen yang meragukan saat proses verifikasi, kami akan meminta klarifikasi. Jika tidak dapat dibuktikan kebenarannya, bacaleg akan tetap berstatus BMS,” jelasnya.

Dedi juga mengimbau partai politik lainnya agar mengembalikan berkas perbaikan tidak di akhir periode. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan gangguan teknis karena penggunaan sistem yang padat.

KPU Kota Bandar Lampung telah merampungkan proses verifikasi administrasi berkas bakal calon anggota Legislatif (Bacaleg) untuk pemilu pada 23 Juni 2023 lalu.

Komisioner KPU Bandar Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Fery Triatmojo, mengatakan dari 695 bacaleg, hanya 125 bacaleg yang berkasnya dinyatakan memenuhi syarat., sedangkan 570 bacalon masih berstatus belum memenuhi syarat (BMS).

Fery mengatakan rata-rata berkas Bacaleg dinyatakan BMS karena kurang lengkap pada riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan dan hukum serta syarat administrasi kesehatan.

Para peserta diminta untuk menyerahkan kembali perbaikan dokumen sesuai hasil pemeriksaan dengan lengkap, benar dan tepat waktu.

“KPU Kota Bandar Lampung menerima penyerahan berkas perbaikan mulai 26 Juni-9 Juli 2023,” katanya.

KPU juga telah menyediakan tim helpdesk pencalonan untuk kebutuhan komunikasi dan konsultasi terkait sistem informasi pencalonan (Silon) ataupun syarat administrasi bacaleg. (*)