Lampung Selatan – Dalam rangka menanggapi pengaduan masyarakat terkait permasalahan nikah tidak tercatat (Siri) Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan melakukan audiensi ke Pengadilan Agama Kalianda, Selasa (26/09/2023).
Audiensi diterima langsung oleh Dr. Al Fitri, S. Ag., S.H., M.H.I., selaku Ketua Pengadilan Agama Kalianda di dampingi Medi Efendi, S.Pd., M.H., selaku Sekretaris Pengadilan Agama Kalianda Bersama Jajaran lainnya.
Hal ini dilakukan setelah adanya 118 permohonan pendampingan hukum terkait isbat nikah kepada BBHAR Lamsel agar perkawinannya dapat di catatkan oleh negara dan mendapatkan buku nikah.
Dalam pertemuan ini, Kepala BBHAR Lamsel menyampaikan maksud dan tujuannya berkunjung ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan solusi terkait permasalahan nikah tidak tercatat khususnya bagi masyarkat pra sejahtera atau kurang mampu.
“Melalui audiensi ini, kami bermaksud memperkuat tali silahturahim kemudian ucapan terimakasih kami sampaikan karena sudah memperkenankan kami hadir di gedung terhormat ini untuk berdiskusi dengar pendapat,” Jelas Merik Havit.
Lebih lanjut Merik Havit mengatakan bahwa pernikahan tidak tercatat atau siri dapat menimbulkan problematika kedepannya, di antaranya masalah identitas data kependudukan anak, pembuatan BPJS, bantuan pemerintah dan lain sebagainya hal-hal ini lah yang kami jumpai di tengah-tengah masyarakat yang kemudian mendorong kami selaku Pengacara Wong Cilik untuk hadir mengadvokasi rakyat.
Menurut Merik Havit juga, pendampingan hukum seperti ini merupakan instruksi ibu ketua umum Megawati Soekarnoputri dan arahan ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan Bapak Hi. Nanang Ermanto serta Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung Sudin, SE. agar menjadikan hukum sebagai alat mendekatkan diri kepada rakyat.
Ketua Pengadilan Agama Kalianda, Dr. Al Fitri, S. Ag., S.H., M.H.I, menyambut baik kehadiran tim BBHAR Lamsel.
“Atas nama Pengadilan Agama Kalianda, kami menyambut baik dan berterima kasih atas silaturahmi dari tim BBHAR Lamsel.” sambutnya.
Ia menyatakan pula bahwa Pengadilan Agama Kalianda menyambut gembira karena ada suatu organisasi yang dapat menampung aspirasi rakyat dan mendampingi rakyat.
Tentunya tidak semua perkara dapat di isbatkan, contoh perkara nikah dibawah umur sudah mempunyai anak itu tidak dapat di isbatkan tetapi bisa nikah ulang di KUA kemudian untuk anaknya dapat di ajukan asal usul anak di Pengadilan Agama.
“Terkait perkara isbat nikah ini kita akan coba bekerjasama dengan instansi terkait sampai perbaikan data penduduknya nantinya, bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan,”tegasnya.
Menanggapi hal ini, tentunya rombongan BBHAR Lamsel setuju dan menyambut baik atas solusi dan arahan yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Agama Kalianda.