BBHAR DPD PDI Perjuangan Laporkan Rocky Gerung ke Polda Lampung

Written By :

Category :

Berita, Daerah, Internal, Nasional, Pemerintah

Posted On :

Share This :

MAPS :

Bandar Lampung – BBHAR DPD PDI Perjuangan Lampung melaporkan Rocky Gerung ke Polda Lampung, Sabtu (5/8/2023).

Laporan tersebut terkait dengan adanya penyebaran fitnah dan berita bohong terhadap Presiden Jokowi yang dilakukan oleh Rocky Gerung.

“Kita sudah memasukkan laporan tapi karena hari ini pelayanan Polda tutup jadi administrasi atau surat tanda terimanya akan keluar pada Senin 10 Agustus 2023 dan akan langsung diberikan kepada saya,” kata Rikso Situmorang, SH.MH Anggota BBHAR PDI Perjuangan Lampung saat dikonfirmasi.

Adapun pasal yang dilaporkan terhadap Rocky Gerung yaitu Pasal 14 dan 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana kemudian Pasal 28 dan Pasal 45 UU nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Intinya laporan itu tentang penyebaran berita bohong atau fitnah yang menimbulkan kegaduhan atau keonaran. Untuk laporan pencemaran nama baik tidak bisa karena itu bukan ranah kita, setelah surat atau administrasi keluar baru akan diproses oleh Polda Lampung, dan kita akan terus mengawalnya,” tambahnya.

Menurut Rikson Situmorang SH.MH, Presiden Joko Widodo merupakan simbol negara yang tidak sepantasnya dihina seperti yang disampikan Rocky Gerung.

“Jujur saya sendiri tersinggung dengan pernyataan Rocky Gerung yang mengatakan Presiden Jokowi Bjingan Toll, menurut saya kalau Pak Jokowi dihina seperti itu artinya yang memilih dia dan termasuk rakyat Indonesia juga dihina, ya karena Pak Jokowi itu Bapak Negara kita yang seharusnya tidak dihina seperti itu,” tandasnya.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung, Ir. Sutono, M.M mengatakan, partai khususnya PDI Perjuangan dapat menghargai dan menyikapi secara positif setiap kritik yang diberikan namun tetap ada batasan sehingga tidak menimbulkan berita bohong.

“Jadi disini bukan masalah di kritiknya, kalau kritik kita hargai tapi yang dipermasalahkan adalah berita yang disebarluaskan dan mengandung berita bohong itulah yang jadi persoalan. Jadi teman-teman menyikapinya bukan mencemarkan nama Pak Presiden nya tapi berita bohong yang dibicarakan Rocky Gerung itu lah yang tidak diterima oleh PDI Perjuangan,” jelasnya.

Sutono menambahkan, dari kejadian ini memberikan pembelajaran, kritik juga harus ada adabnya artinya bukan semau-mau karena ini bukan negara bebas. Terlebih kritikannya juga tidak ada kebenaran sama sekali sehingga menimbulkan tuduhan serta hujatan seperti yang dilakuka Rocky Gerung.

“PDI Perjuangan Lampung melaporkan mewakili teman-teman kader partai, karena mereka juga mendorong DPD partai untuk menindaklanjuti dan melaporkan Rocky Gerung ke Polda, dan hari ini sudah dilaporkan namun memang administrasinya akan keluar Senin besok,” ungkapnya.

“PDI Perjuangan merupakan partai yang memiliki adab, kritikan maupun perbedaan pendapat, selalu saling menghargai sehingga PDI Perjuangan jauh dari benturan, namun tetap apa yang disampaikan bukan pembicaraan yang menimbulkan berita bohong atau fitnah,” tandasnya. (*)