Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan, AR. Suparno, menggelar Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak Provinsi Lampung, di Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung, Sabtu (04/3/2023).
Acara dihadiri Lurah, RT serta Babinsa Kelurahan Rajabasa Jaya serta warga masyarakat setempat, kemudian sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber yaitu AKBP Feriwanto dari Polda Lampung dan Pokdar Kamtibmas, AKP.Purn. A.Basridina.
AR. Suparno menyampaikan bahwa saat ini marak sekali perlakuan kekerasan terhadap anak dan sangat memprihatinkan terjadi di lingkungan masyarakat.
“Oleh sebab itu perlindungan terhadap anak harus ditingkatkan mulai dari lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat dan orang tua harus menjadi contoh utuk berperilaku baik karena anak akan mencontoh apa yg dilakukan org tuanya,” ungkapnya
AR Suparno berpesan kepada ibu dan bapak yang hadir agar menjadi tauladan bagi anak anaknya, melindungi anak dari segala macam bentuk kekerasan terhadap anak.
AKBP Feriwanto dari Polda Lampung juga menyampaikan bahwa pendidikan agama sejak dini diperlukan dlm mendidik anak, dan untuk menghindari perilaku anak diluar batas.
“Ada beberapa hak anak yg harus kita pahami yaitu hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, hak untuk memperoleh pendidikan, hak pelayanan kesehatan, hak melaksanakan ibadah dsb, Untuk itu mari kita didik anak kita sesuai norma yg berlaku, dan lindungi anak dari segala bentuk tindakan kekerasan,”ujarnya.
Sementara itu narasumber dari Pokdar kamtibmas, A. Basridina menghimbau kepada semua orang tua tuk memberikan ketauladanan dlm mendidik anak, agar anak dpt anak dpt tumbuh dan berlembang secara wajar sesuai usia dan perkembangan psikologisnya.
“Karena anak adalah masa depan bangsa, mari kita didik dengan baik dan kita lindungi dari segala macam bentuk kekerasan. Dan semoga sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan bagi kita semua untuk menjaga anak kita dari tindakan yang dapat merugikan anak,”pungkasnya. (*)