DPC PDI Perjuangan Pesisir Barat Lampung Pertanyakan Surat Pemkab Tentang Perekrutan Sekretariat PPS

Written By :

Category :

Berita, Daerah, Pemerintah

Posted On :

Share This :

MAPS :

Pesisir Barat – DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Pesisir Barat Lampung pertanyakan surat yang dikeluarkan Pemkab Pesisir Barat tentang permintaan data untuk Sekretariat PPS.

Pemkab Pesisir Barat Lampung minta data Sekretariat PPS kepada para Camat dan Peratin (kepala desa).

PDI Perjuangan Pesisir Barat Lampung menilai penentuan PPS adalah hak penyelenggara seperti KPU dan jajarannya.

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Pemkab Pesisir Barat tertanggal 6 Januari 2023 itu mengintruksikan agar Peratin (Kepala desa) menetapkan 1 Sekretaris PPS dan 2 orang sebagai staf sekretariat PPS.

Selain itu, dalam surat tersebut juga menyebutkan agar keputusan Peratin itu selambat lambanya disampaikan tanggal 13 Januari yang ditujukan kepada Bupati Pesisir Barat.

Ketua DPC PDI Perjuangan Pesisir Barat, Pieter menilai, perekrutan Sekretariat PPS itu terlalu prematur dan tidak sesuai regulasi.

“Kalau perekrutan sekret PPS ini dilakukan oleh pemerintah daerah itu sudah menyimpang dari aturan yang ada,” ungkapnya, Sabtu (14/1/2023).

Sebab kata dia, perekrutan sekretariat PPS tersebut merupakan kewenangan dan tanggung jawab pihak penyelenggara. Mulai dari KPU hingga tinggat bawah yakni Pantia Pemungutan Suara.

“Kalau ini sampai terjadi artinya ini sudah tidak sehat lagi dan harus kita pertanyakan,” ucapnya.

Terlebih saat ini lanjutnya, anggota PPS di masing-masing pekon belum terbentuk dan masih dalam tahap perekrutan.

Berbicara regulasi seharusnya anggota PPS dilantik terlebih dahulu setelah itu baru pembentukan sekretariatnya.

“Ini pengumuman hasil tes tertulis saja belum, tes wawancara belum, kan lucu kok sudah masuk tahapan perekrutan sekretariat PPS,” imbuhnya.

“Masing-masing tahapan ada makanisme dan aturannya dan ini kewenangan KPU bukan pemkab,” sambungnya.

Lanjutnya, mengacu pada aturan mekanisme yang ada pembentukan sekretariat PPS tersebut diusulkan oleh PPS terpilih melalui PPK.

Kemudian, usulan tersebut diteruskan ke KPU Kabupaten atau Kota paling banyak empat orang.

Baru setelah itu KPU menyampaikan usulan nama calon sekretariat PPS kepada Peratin.

Lalu, Peratin menetapkan sekretariat PPS itu atas dasar usulan dan rekomendasi dari PPS melalui KPU Kabupaten.

Setelah itu KPU Kabupeten atau Kota menetapkan sekretariat PPS itu atas dasar keputusan Peratin tersebut.

“Kami DPC PDI Perjuangan Pesisir Barat menolak dan mempertanyakan surat dari Pemkab Pesisir Barat itu karena tidak sesuai regulasi,” tegasnya.

Sementara itu Asisten III Pemkab Pesisir, Jon Edwar mengatakan, surat yang dikeluarkan oleh pihaknya tersebut berdasarkan surat permohonan dari KPU setempat.

“Untuk jadwal dan perekrutan memang benar kewenangan KPU bukan pemda,” kata dia.

Kewenagan pemda itu kata Jon Edwar, menyampaikan apa yang diminta oleh KPU Pesisir Barat.

Saya memiliki pandangan begini surat itu tetap menggunakan tahapan tetapi dikeluarkan satu paket.

“Mungkin dalam rangka percepatan proses layanan, tapi subtansinya tidak mungkin sekretariat dibentuk sebelum PPS terbentuk,” jelasnya.

“Kan bisa saja PPS dilantik pukul 10.00 pagi kemudian sekretariatnya dilantik pukul 16.00 sore,” sambungnya.

“Surat yang kita keluarkan itu berdasarkan surat permintaan dari KPU Pesisir Barat perihal dukungan dan fasilitasi pemerintah daerah dalam tahapan pemyelenggaraan Pemilu 2024,” tutupnya. (*)

Tonton Video PDI Perjuangan Lampung : https://youtu.be/enITvbQj6cE