Endro Minta Terobosan Dampak Penetapan PJ Kepala Daerah

Written By :

Category :

Berita, Daerah, DPR RI, Nasional

Posted On :

Share This :

MAPS :

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Endro S. Yahman meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera membuat terobosan terkait dampak negatif penetapan Penjabat (PJ) Kepala Daerah. 

Hal tersebut disampaikan oleh Endro S Yahman dalam Rapat Kerja dan RDP dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP, Rabu (11/1/2023). 

Sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan 2023.

Artinya 271 daerah akan dipimpin kepala daerah yang ditunjuk mendagri atau pemerintah pusat berupa penjabat kepala daerah atau biasa disebut PJ Kepala Daerah. Kalau dihitung mulai tahun 2021 sampai tahun 2024, lebih dari separuh daerah dipimpin oleh PJ Kepala daerah. 

Berdasarkan UU, masa jabatan penjabat kepala daerah adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikut dengan orang yang sama atau berbeda. Jadi masa jabatan PJ kepala daerah maksimum hanya 2 tahun. Pasal 201 ayat (10) dan (11) menyebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, diangkat penjabat kepala daerah yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya (JPT madya).

“PJ Kepala daerah yang terlalu lama, dan kalau dilihat jabatan tersebut sampai selesai Pilkada Nopember 2024 dan pelantikan kepala daerah baru hasil pilkada, banyak juga yang menjabat lebih dari dua tahun. Ini sangat berbahaya, karena melanggar undang – undang, karena tidak didukung regulasi,” katanya.

“Saya minta kepada Mendagri kedepan memperhatikan dan melakukan kajian yang mendalam terlebih dahulu sebelum memutuskan kebijakan politik luas, apalagi memasuki tahun politik seperti sekarang ini. Kajian-kajian kebijakan politik tersebut bukan hanya mendasarkan melanggar undang-undang atau tidak, tapi lebih mendasarkan pada dampak kebijakan tersebut menimbulkan “abuse of power, anti demokrasi, kerancuan tata pemerintahan” di dalam mengelola negara. Ini kebijakan yang tidak bijak. ” Kata Endro.