Eva Dwiana Tegas Segel Angel’s Wing Akibat Tak Sesuai Aturan

Written By :

Category :

Berita, Daerah, Pemerintah

Posted On :

Share This :

MAPS :

Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akhirnya menyegel Kafe Angel’s Wing, Kelurahan Enggal, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung. Kafe ini baru satu hari beroperasi. 

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dari PDI Perjuangan itu berdalih, penutupan ini karena izin yang diberikan tak sesuai praktek di lapangan. “Banyak sekali laporan mengenai aktivitas salah satu bar dan resto yang ada di Kelurahan Enggal ini,” kata Eva Dwiana kepada media, Sabtu (4/2/2023) malam saat meninjau kafe Angel’s Wing.

Menurut Eva, setelah, ternyata izin yang diajukan tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. Sehingga, Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan penyegelan. 

“Pemerintah Kota Bandar Lampung tak akan menghambat investasi. Asalkan sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku,” kata Eva Dwiana. 

Dia juga menegaskan dalam waktu dekat Pemkot belum akan mengadakan evaluasi terkait lokasi usaha yang berada sepanjang Jalan Radin Intan hingga Jalan Sriwijaya. Menurut Eva, izin Angel’s Wing adalah kafe resto dan kafe. Tapi di lapangan ditemukan minuman keras. Selain itu, jam operasinya juga melebih batas waktu yang ditentukan. 

“Karena izinnya kafe dan resto, maka dari itu kami izinkan beroperasi. Ternyata semua dilanggar jam operasi hingga pukul 04.00 WIB. Oleh karena itu kami segel hingga waktu yang belum ditentukan,” kata Eva Dwiana.