Gelar Sosperda di Labuhan Ratu Balam, AR Suparno Minta Tingkatkan Edukasi Terhadap Anak

Written By :

Category :

Berita, Daerah, DPRD Lampung

Posted On :

Share This :

MAPS :

BandarLampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung fraksi PDI Perjuangan, AR. Suparno dapil Kota Bandar Lampung menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No. 13/2017 tentang Perlindungan Anak Provinsi Lampung di Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Sabtu, (11/2/2023).

Dalam kesempatan ini, AR. Suparno meminta kepada semua pihak agar meningkatkan edukasi terhadap anak.

“Kegiatan sosialisasi ini kami lakukan agar anak dapat terhindar dari tindakan kekerasan, karena dari fakta yg ada pada saat ini banyak anak- anak yang tidak mendapat perhatian khusus dari keluarganya, sehingga tingkat eksploitasi dan penelantaran anak sering terjadi”, ujarnya.

Menurut legislator fraksi PDI Perjuangan ini, banyak hal yg tidak diinginkan terjadi pada kasus anak, sehingga harus menjadi perhatian lebih bagi pemerintah dan legislatif.

“Kami meminta kepada semua pihak agar membantu pemerintah dan DPRD sebagai wakil rakyat untuk menyebarluaskan kepada masyarakat agar tidak terjadi lagi tindakan kekerasan terhadap anak terutama di Lampung ini,” ungkapnya.

AKBP Feriwanto sebagai penegak hukum Polda Lampung dalam paparan materinya sebagai narasumber sosialisasi Perda menyampaikan bahwa pentingnya memahami dan memberikan perhatian khusus untuk menjaga anak – anak dari segala perlakuan yg tidak diinginkan.

“Perlu diketahui siapa itu anak dan hak-hak apa saja, karena dalam perda ini anak dibawah usia 18 tahun wajib mendapat perlindungan dari keluarga, pemerintah dan masyarakat,” katanya.

Feriwanto mengatakan, perlindungan terhadap anak dapat menjamin haknya agar dapat hidup dan berkembang serta beradaptasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.

“Dan yang paling utama adalah perlindungan dari keluarga dan orang tuanya, karena pendidikan anak sejak dini bermula dari keluarga, mendidik dan membimbing anak sesuai dengan Perda ini,” ujar Feriwanto.

Sementara itu A. Basri Dina dari Pokdar dan Penegak hukum juga menyampaikan bahwa perlindungan khusus terhadap anak dan perempuan di mulai dari keluarga terdekat terutama di rumah.

“Dan bagaimana cara mendidik dan membimbing dari segi sosialnya. Oleh karena itu kami mengajak seluruh peserta disini agar mengajarkan seks edukasi yang benar sejak dini agar anak-anak tau yang mana sebenarnya kekerasan seksual dan pelecehan seksual, agar anak dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,”tandasnya. (*)