Komisi IV Temukan Produk Arang Ilegal di Pulau Galang, Sudin Minta Gudang Penyimpanan Disegel

Written By :

Category :

Berita, Daerah, DPR RI, Nasional

Posted On :

Share This :

MAPS :

Batam – Pada inspeksi mendadak (sidak) di Kepulauan Riau (Kepri), Komisi IV DPR RI menemukan produk arang ilegal yang bahan bakunya diambil dari mangrove. Produk arang itu tersimpan dalam gudang yang memuat begitu banyak tumpukan karung arang yang siap dipasarkan.

Temuan ini mendapat perhatian serius Komisi IV DPR di tengah upaya pemerintah merehabilitasi hutan mangrove dengan menggelontorkan anggaran hingga Rp1 triliun lebih. Tentu temuan ini bertolak belakang dengan upaya pemerintah tersebut.

Ketua Komisi IV DPR Sudin yang memimpin sidak ini, menyerukan, agar gudang penyimpanan arang ilegal tersebut disegel. Gudang arang ini berada di Pulau Galang, Batam, Kepri, Rabu (25/1/2023).

“Berapa ratus ribu batang mangrove yang dipotong. Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp1 triliun lebih untuk penanaman mangrove. Sementara di Kepri ini mangrove ditebang untuk bikin arang. Pemiliknya harus segera di-BAP. Kita juga akan sidak tempat-tempat lainnya. Semua produk arang ini diekspor ke Singapura dan Malaysia,” ungkap Sudin.

Kerugian negara segera dihitung oleh tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang ikut dalam sidak tersebut. Ternyata tak hanya satu gudang, masih ada gudang lainnya di Pulang Galang yang juga jadi sasaran sidak Komisi IV. Ketika melihat produk arangnya, ternyata batang arangnya cukup besar. Menurut Sudin, batang arang itu didapat dari menebang pohon mongrove yang berusia sekitar 50 tahun.

Sudin sudah memerintahkan Gakkum KLHK menyegel gudang-gudang ilegal tempat penyimpanan arang mangrove tersebut. Setidaknya ada tiga gudang yang berhasil disidak Komisi IV DPR bersama Gakkum KLHK.

Informasi seputar produk arang berbahan magrove ilegal ini, lanjut Sudin, sudah didapat satu bulan sebelumnya. Ketika masuk masa sidang, Komisi IV pun segera menyidak gudang-gudang penyimpanan arang ilegal tersebut.

“Kita akan cek, apakah ada izin reklamasinya apa tidak. Izin reklamasi ada di KKP. Kalau tidak ada izin, kita perintahkan disegel, karena merusak hutan mangrove. Kita juga pernah menyegel PT. Kayla di Batam. Saya katakan segel, karena itu merusak hutan bakau. Kita enggak peduli siapa backing-nya. Kalau melanggar hukum, ya kita akan tegakkan hukum,” tandas politisi PDI Perjuangan itu. (*)