Kostiana Sosialisasi Perda Rembug Desa Guna Cegah Konflik di Lingkungan Masyarakat

Written By :

Category :

Berita, Daerah, DPRD Lampung

Posted On :

Share This :

MAPS :

Bandar Lampung – Guna mencegah konflik, setiap elemen masyarakat diminta untuk melangsungkan musyawarah dan mufakat apabila terjadi permasakahan di lingkungan masyarakat sehingga menghasilkan keputusan dan solusi terbaik tanpa adanya konflik.

Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan, Kostiana melaksanakan sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung, di Way Dadi Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung, Jumat (5/5/2023).

“Semoga dengan adanya sosialisasi peraturan daerah yang hari ini kita lakukan dapat memberikan pemahaman dan solusi untuk menyelesaikan permasalah dilingkungan masyarakat secara musyawarah sehingga menghasilkan keputusan yang mufakat yang dapat diterapkan di kehidupan sehari-hari,” ujar Bendahara DPD PDI Perjuangan Lampung itu.

Kostiana berharap, dengan adanya sosialisasi perda tentang rembug desa dan kelurahan ini dapat menjadi acuan untuk meyelesaikan permasalahan yang terjadi di setiap wilayah.

“Semoga dengan adanya peraturan daerah tentang Rembug desa dan kelurahan ini dapat menjadi acuan dalam menyelesaikan konflik ringan yang terjadi di masyarakat,” harapnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat desa , Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan masyarakat sekitar. Kemudian hadir juga narasumber Peltu Adi Purnomo yang merupakan Danpos Sukabumi Koramil 410-01/Panjang dan AKP Basri Dina.

Danpos Sukabumi Koramil 410-01/Panjang, Peltu Adi Purnomo juga berharap, dengan adanya kegiatan ini Provinsi Lampung dapat mencegah terjadinya konflik di masyarakat.

“Supaya tidak ada konflik-konflik lagi, agar tercipta situasi yang kondusif karena dengan begitu perekonomian di Lampung dapat berjalan lancar,” tutupnya. (*)