Bandar Lampung – Kasus pelecehan, perundungan, bahkan sampai kekerasan yang kini terjadi di masyarakat khusunya anak-anak ini menjadi situasi yang harus diperhatikan oleh seluruh pihak.
Hal itulah yang mendasari Anggota DPRD Provinsi Lampung, Kostiana menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 13 tahun 2017 tentang perlindungan anak bersama masyarakat di Perumnas Waykandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Minggu (5/11/23).
Kostiana menyampaikan dengan kasus yang terjadi menjadi perhatian oleh pemerintah. Agar kasus-kasus kekerasan yang merenggut hak anak tidak terjadi dikemudian hari.
“Kondisi ini harusnya tidak terjadi, kalau masyarakat memahami adanya hak-hak anak yang harus diberikan. Mulai dari perlindungan, mendapat kasih sayang, hak bermain, dan hak hidup, yang semuanya di atur dalam undang-undang dan terikat dasar hukumnya,” ungkap Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung.
Dirinya siap untuk hadir memberikan kawalan perlindungan untuk kasus-kasus kekerasan terhadap anak.
“Saya dan lembaga DPRD Provinsi Lampung siap untuk hadir memberikan perlindungan dan memastikan anak-anak yang menjadi korban pelecehan, kekerasan, dan perundungan mendapatkan haknya,” tambahnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Lada Damar, Selly Fitriani menyampaikan kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur perlu menjadi perhatian bersama.
“Selain kasus bullying, kekerasan seksual di Bandarlampung juga menjadi perhatian bersama dikarenakan setiap tahunnya mengalami kenaikan,” ungkapnya.
“Hal ini menjadi tugas bersama, baik pemerintah, orang tua, dan juga masyarakat untuk dapat memberikan perlindungan kepada anak-anak khususnya di bawah umur,” tutupnya. (*)