Maraknya Kekerasan Seksual, AR Suparno Dorong Masyarakat Ikut Beri Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak

Written By :

Category :

Berita, Daerah, DPRD Lampung, Pemerintah

Posted On :

Share This :

MAPS :

Bandar lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung, AR. Suparno minta masyarakat Lampung ikut bersinergi untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan maupun kejahatan seksual.

Hal itu diungkapkan AR Suparno saat memberikan arahan pada sosialisasi Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2017 tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak, di Perumahan Nusantara Permai, Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung, Sabtu (22/7/2023).

AR. Suparno mengungkapkan bahwa hak terhadap perempuan khususnya berhubungan dengan penghapusan kejahatan seksual sangat penting untuk dilindungi karena jaminan ini juga berkaitan dengan perlindungan pada korban kekerasan seksual, dimana korban terbanyak adalah kalangan perempuan dan anak di bawah umur.

Tri Apriani, narasumber yang juga Psikolog sekaligus dari Dinas PPA Provinsi Lampung menyampaikan beberapa hal terhadap bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak yaitu kekerasan fisik dan kekerasan verbal.

“Saya mengajak semua kaum perempuan dan anak untuk tidak takut mengadu kepada aparat kepolisian dan komnas perempuan jika mengalami bentuk-bentuk kekerasan fisik dan verbal terhadap perempuan dan anak karena negara wajib hadir untuk mendampingi dan melindungi korban akibat kekerasan yg telah dialami kaum perempuan dan anak,” tegasnya.

A.Basri Dina sebagai narasumber kedua, menyampaikan bahwa korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak akan dilindungi oleh negara dan dijamin undang-Undang oleh sebab itu lembaga penegak hukum akan melakukan pendampingan secara maksimal agar hak-hak kaum perempuan dan anak tidak tercederai.

Dalam menutup acara sosialisasi ini AR Suparno mengajak masyarakat yang hadir untuk bersama-sama mengawasi jaminan perlindungan dari praktek kekerasan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan baik fisik maupun verbal.

“Karena setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan. Hal tsb sebagaimana diamanatkan UUD 1945 pasal 28.i bahwa setiap orang berhak bebas dari perilaku diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminasi tersebut,” tandasnya. (*)