Meski Sudah Putusan MK, PDI Perjuangan Tegaskan Gugatan atas KPU ke PTUN Dilanjutkan

Written By :

Category :

Berita, Daerah, Internal, Nasional, Pemilu

Posted On :

Share This :

MAPS :

Nasional – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menegaskan, gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, prosesnya terus berjalan.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Mula-mula, Hasto menyebut MK telah gagal menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan demokrasi, atas putusan yang dibacakan.

“Namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengingat, maka PDI Perjuangan menghormati keputusan MK,” kata Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) malam.

Hasto menyatakan itu setelah DPP PDI Perjuangan menggelar rapat koordinasi nasional (Rakornas) membicarakan kepala daerah dan respons putusan MK. Meski menghormati putusan tersebut, PDI-P ditegaskan terus berjuang menegakkan demokrasi dan konstitusi untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilu ke depan yang demokratis, jujur serta adil.

Menurut PDI Perjuangan, perjuangan itu terus ditempuh, salah satunya melalui upaya hukum di PTUN. Adapun PDI-P sudah menggugat KPU ke PTUN atas dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“PDI Perjuangan berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN,” tegas Hasto.

Sebelumnya diberitakan, Tim hukum PDI Perjuangan resmi mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN, Selasa (2/4/2024). Gugatan ini diajukan karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.

Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT itu, PDI-P menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.

“Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka,” kata Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.

Ia menjelaskan, Gibran belum berusia 40 tahun sebagai syarat minimum usia pendaftaran capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.

Bahkan, ketika KPU menerima Gibran sebagai kandidat cawapres, lembaga penyelenggara pemilu itu masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang juga mengatur tentang syarat usia capres dan cawapres yang menyatakan bahwa usia minimal bagi capres dan cawapres adalah 40 tahun. (*)