Nasional – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda atas keputusan dalam rapat pimpinan DPR. Ia menegaskan keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama.
Dia menjelaskan, surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam forum rapim pada 21 Agustus 2021 lalu. Hasilnya, kata dia, RUU PPRT ditunda untuk dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus).
“Keputusan rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman,” ujar Puan Maharani dalam keterangannya, Kamis, 9 Maret 2023.
Oleh sebab itu, Puan mengatakan RUU PPRT belum bisa dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Pasalnya, Bamus belum membahas RUU ini.
“Sesuai aturan, sebelum dibawa ke rapat paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam rapat bamus,” kata dia.
Kendati demikian, Puan mengaku akan mempertimbangkan masyarakat yang meminta RUU PPRT segera disahkan. Ia memastikan anggota dewan senantiasa mendengarkan aspirasi rakyat, termasuk dalam pembentukan legislasi.
“DPR RI akan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini,” kata Puan.
Usulan mengenai peraturan yang melindungi pekerja rumah tangga telah dimulai sejak 2004. Sejak saat itu, RUU ini telah masuk dalam agenda pembahasan di DPR. Namun, hingga 19 tahun, rencana pembahasan RUU PPRT tak menentu.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Willy Aditya mengaku bingung ihwal draf RUU yang masih tertahan di meja Ketua DPR Puan Maharani. Dia menyebut keberlanjutan pembahasan regulasi itu bakal makin molor jika Puan tak kunjung mengesahkan RUU PPRT.
“Satu hal yang masih membingungkan yang perlu saya sampaikan adalah masih tertahan di Ketua DPR,” kata Willy dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk RUU PPRT, Komitmen DPR dan Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga, Selasa, 21 Februari 2023.
Koordinator Koalisi Sipil RUU PPRT Eva Kusuma Sundari menjelaskan, sedianya kelompoknya menargetkan RUU PPRT bisa disahkan pada 2020 usai pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, kata dia, RUU PPRT terus disalip oleh 10 UU lainnya dan hingga kini tak kunjung disahkan.
“Sekarang sudah disalip 10 UU. Tidak pernah terjadi sebelumnya, kan?,” ujar Eva.
Berbagai momentum untuk mengesahkan RUU PPRT disebut Eva juga meleset. Misalnya, perayaan Hari Ibu pada 22 Desember serta peringatan Hari PRT pada 15 Februari. Ia berharap usai DPR menunaikan reses, RUU PPRT segera disahkan.
Menurut Eva, jika RUU PPRT tak kunjung disahkan, maka bisa terganggu oleh tahapan Pemilihan Umum 2024 yang kian dekat. Para calon legislatif (caleg) bakal sibuk mempertahankan kursi maupun mencari kursi.
Di sisi lain, Eva turut menagih janji Puan yang kerap menggembor-gemborkan perempuan dalam kampanyenya. Menurut dia, pengesahan RUU PPRT bisa jadi kesempatan bagi Puan untuk membuktikan bahwa narasi yang kerap digaungkan tak hanya berujung pada lisan semata.
“Inilah kesempatan Mbak Puan membuktikan kampanyenya. Sekarang ini 82 persen PRT perempuan, 14 persennya anak-anak. Sekarang kesempatan Mbak Puan untuk cari amal juga cari suara dari kelompok perempuan,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menyebut RUU PPRT mesti segera disahkan mengingat korban terus berjatuhan. Ia menyebut regulasi ini juga bakal membantu upaya perlindungan bagi ART baik dalam negeri maupun luar negeri.
“Jangan sampai RUU ini disalip lagi dan menempatkan saudari kita, perempuan pekerja ini dalam situasi tidak baik,” kata Theresia. (*)