Soal Angel’s Wing Disegel, Wiyadi : Kami Akan Panggil Pihak Usaha

Written By :

Category :

Berita, Daerah, DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Lampung, Pemerintah

Posted On :

Share This :

MAPS :

Bandar Lampung – DPRD Kota Bandar Lampung segera menjadwalkan rencana pemanggilan pihak pemilik sekaligus manajemen Angel’s Wing. Keputusan menyusul pendirian tempat hiburan malam tersebut menuai benyak sorotan, hingga penyegelan Pemkot Bandar Lampung.

Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi mengatakan, pemanggilan itu nantinya bersama Komisi I bakal menyoal ihwal perizinan pihak Angel’s Wing.

“Ini setelah kita mendengar apa yang disampaikan ibu wali kita. Kami akan mengundang owner berikut manajemennya, kami bakal kelengkapan izin usaha tersebut seperti apa,” ujarnya, Senin (6/2/2023).

    Wiyadi menjelaskan, sejatinya pemerintah kota setempat amat terbuka kepada para investor hendak membuka usaha di Kota Tapis Berseri. Namun tentunya, pendirian usah tersebut harus memenuh kriteria-kriteria dan aturan-aturan berlaku.

    Oleh karena itu, bila nanti ditemukan ketidaksesuaian perizinan pendirian usaha. Maka dewan setempat amat mendukung, langkah penyegelan Pemkot Bandar Lampung dipimpin langsung Wali Kota Eva Dwiana pada akhir pekan lalu.

    “Kami harap pelaku-pelaku usaha yang lain, ketika melakukan usahanya di Bandar Lampung, mereka harus taati peraturan-peraturan yang ada, penuhi izin-izin usaha yang dijalankan,” imbuh kader Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

      Hal serupa juga dilontarkan Anggota Komisi 1 DPRD Bandar Lampung, Hanafi Pulung mengatakan, bila pada akhirnya izin penjualan alkhol Angel’s Wings dikeluarkan, maka jelas keputusan tersebut sudah menyalahi aturan dan patut dipertanyakan.

      Mengingat, pendirian tempat hiburan malam tersebut dinilai amat tidak layak, dikarenakan lokasi akan langsung berhadapan dengan rencana pembangunan Masjid Agung Al Bakrie di Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.

      “Kalau diizinkan tempat hiburan malam, apalagi alkohol tidak bisa. Ini patut kami pertanyakan. Kami siap panggil lurah, instansi mengeluarkan izin, sampai pihak Angel’s Wings,” kata dia.

        Menurut Hanafi, sejatinya tatanan lokasi pendirian tempat hiburan malam di Kota Bandar Lampung sudah diatur alias berada di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan dan sekitarnya.

        “Kalau untuk cafe dan restoran bisa lah masih ada toleransi. Kalau tempat hiburan malam tidak ada toleransi, terlebih depan masjid terbesar nantinya,” tandas Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut. (*)

        Sumber : IDNTimes Lampung