Soal Perda Pembetukan PT LJU, Fraksi PDI Perjuangan Lampung Minta Pemprov Tinjau Ulang

Written By :

Category :

Berita, Daerah, DPRD Lampung, Pemerintah

Posted On :

Share This :

MAPS :

Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan peninjauaan ulang atas Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Lampung nomor 2 tentang pembentukan badan usaha milik daerah Perseroan Terbatas Lampung Jasa Utama (PT LJU).

Pasalnya perseroan tersebut memiliki masalah hukum dan keuangan yang merugi.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua Bidang Penanggulangan Bencana DPD PDI Perjuangan Lampung, Budhi Condrowati mengatakan PDI Perjuangan mengapresiasi ikhtiar Pemprov Lampung untuk meningkatkan PAD melalui BUMD PT LJU dengan partisipasi intern 10 persen dengan membentuk anak PT LJU.

Namun perlu evalusi untuk mendorong keyakinan kebijakan tersebut agar tidak menjadi bumerang pemerintah.

“Mengingat berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPKRI Perwakilan Lampung atas laporan keuangan tahun 2020-2021, PT LJU mengalami kerugian Rp9,2 miliar dari total penyertaan modal pada 2 tahun sebesar Rp40 miliar. Kondisi ini harus menjadi pertimbangan pemerintah,” kata Condrowati dalam sidang paripurna, Selasa (14/2/2023).

Tak hanya itu, dipertimbangkan juga Pemprov Lampung baru saja mengesahkan 5 BUMD. Sehingga Budhi Condrowati berharap Pemprov Lampung dapat menjelaskan pentingnya pembentukan anak perusahaan seperti jenis usaha, siapa calon investor, berapa keuntungan yang akan didapatkan Pemprov Lampung.

“Sementara Raperda tentang pajak dan retribusi diharapkan dapat memaksimalkan pendapatan dan retribusi daerah, contohnya sewa penggunaan aset lahan yakni PKOR Way Halim, sewa pedagang dengan mempertimbangan inflasi sehingga naik menjadi Rp10 ribu per hari. Setidaknya ada 300 pedagang, sehingga dalam setahun ada Rp1,8 miliar belum termasuk event kegiatan,” ujarnya.

Kemudian, Raperda Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung tahun 2023 – 2043 harus berbasis mitigasi bencana. Pasalnya beberapa titik di wilayan Provinsi Lampung masuk dalam kategori bencana risiko tinggi misalnya banjir di Tubaba, longsor di 7 kabupaten dan ancaman tsunami di Pesisi Barat dan Pesawaran.

“Penyusunan RTWR haruslah memiliki acuan, terkait dalam penangulangan masalah lingkungan hidup. Acuan ini dapat berupa outlet lingkungan dan amdal. Hal ini berdampak positif dalam mitigasi lingkungan hidup yang akan dihadapi,” jelasnya. (*)