Sosialisasikan Perda Rembug Desa, Ketut Rameo : Kedepankan Musyawarah Mufakat agar Tercipta Suasana Kondusif

Written By :

Category :

Berita, Daerah, DPRD Lampung

Posted On :

Share This :

MAPS :

Tulang Bawang – Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan, Ketut Rameo, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung, di Kampung Sidodadi Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang, Jumat (8/4/2023).

Ketut Rameo turut mengundang Camat Penawar Tama, Sutikno, Kepala Kampung Sidodadi, Chairul Huda, dan Dosen STT Sriwijaya, Bambang Semedi sebagai Narasumber. Hadir tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda se Kecamatan Penawar Tama.

“Saya sengaja memilih Perda ini untuk disosialisasikan kepada masyarakat agar paham tentang payung hukum yang sudah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung,”ujar Ketut Rameo.

Menurutnya, Kabupaten Tulang Bawang yang luas dengan penduduk yang cukup heterogen, memungkinkan timbul gesekan yang disebabkan oleh perbedaan. Dengan adanya Perda Rembug desa diharapkan mampu menciptakan suasana kondusif agar masyarakat mengedepankan musyawarah mufakat.

“Dalam menyelesaikan suatu persoalan agar tidak menimbulkan dampak hukum selanjutnya. Perda Rembug desa sengaja diciptakan untuk meminimalisir munculnya dampak hukum dari suatu persoalan, dalam penerapan Perda ini aparatur desa memiliki peranan penting dan harus paham isi dari perda,” tegasnya.

Kembali diterangkan anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung dalam diskusi terkait dengan poin-poin penting upaya pencegahan/penyelesaian konflik baik dari tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat provinsi.

“Saya mengingatkan kepada warga masyarakat tentang pentingnya untuk berpegang teguh kepada Pancasila dalam menyelesaikan segala macam konflik yang terjadi. Karena Pancasila ini adalah Ideologi Pemersatu Bangsa,”ungkapnya. (*)