Bandarlampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Kostiana, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 1 tahun 2016 tentang Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.
Agenda tersebut digelar di Kelurahan Batu Putu, Kecamatan Teluk Betung Barat, Sabtu (11/2/2023) dengan menghadirkan Lurah setempat, Syamsul Indra Krisna beserta dua narasumber yakni Danramil 410-03 TBU, Lettu Suyatno dan Suhendri.
Di depan konstituennya, Kostiana yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan Lampung ini mengatakan adanya Peraturan Daerah tentang rembug desa merupakan bagian upaya pemerintah dalam meminimalisir terjadi konflik di masyarakat.
Bendahara DPD PDI Perjuangan Lampung ini juga mengajak masyarakat untuk selalu melakukan pola hidup rukun dengan mengutamakan musyawarah dalam membangun daerah.
Melalui Rembug Desa ini, menurut Kostiana akan dapat mengetahui masalah yang terjadi di desa atau kelurahan dan bagaimana solusinya, termasuk soal adanya konflik di masyarakat.
“Ini merupakan rutinitas bulanan Anggota DPRD dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah yang dibuat pemerintah agar masyarakat dapat mengetahui serta memahami isi dan fungsinya,” jelas Bendahara DPD PDI Perjuangan Lampung ini.
Menurutnya, bermusyawarah mufakat sangat efektif dalam meredam konflik dan menghindari kejadian yang berpotensi ke arah yang anarkis. Sehingga tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan.
“Kita minta dalam penyelesaian permasalahan itu menggunakan kepala dingin. Ini supaya tidak menimbulkan kerugian antara kedua belah pihak. Sehingga konflik tersebut dapat diredam,” ujar Kostiana.
Sementara, Lurah Batu Putu Syamsul Indra Krisna mengapresiasi kegiatan yang digelar Anggota DPRD Lampung Kostiana di daerahnya. Menurutnya, kegiatan ini dapat mengedukasi masyarakat tentang pentingnya musyawarah mufakat dalam meredam konflik. (*)