Sosperda Rembug Desa di Pesawaran, Watoni Noerdin : Cegah Konflik pada Masyarakat

Written By :

Category :

Berita, Daerah, DPR RI, DPRD Lampung

Posted On :

Share This :

MAPS :

Pesawaran — Anggota DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin mengatakan bahwa lahirnya Peraturan Daerah Rembug Desa dan Kelurahan, atas inisiatif dari Polda Lampung. Dengan dasar, banyaknya konflik dan keributan yang terjadi, baik dilingkungan, keluarga, masyarakat, tetangga dan lingkungan sekitar.

“Lahirnya Perda Rembug Desa, atas gagasan dari Polda Lampung diera itu. Dengan dasar, banyaknya konflik dan keributan, baik lingkungan keluarga, antar tetangga, lingkungan dan lainnya. Sehingga, di lampung dianggap rawan konflik. Dan lahirnya, perda Rembug Desa ini,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, Watoni Noerdin dihadapan masyarakat Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Jumat (10/02/2023).

Tentu, kata Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung itu. Kehadirannya dihadapan Negara Saka merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wakil rakyat, khususnya Dapil 3 meliputi, Kabupaten Pesawaran, Pringsewu dan Metro. Sehingga, Perda yang dibuat oleh legislatif bisa tersampaikan oleh masyarakat lampung.

Hadir disini untuk memberikan Sosialisasi Perda, yang merupakan gagasan DPRD untuk ikut menyampaikan ke masyarakat, yang tadinya dilakukan oleh pemerintah melalui Satker terkait. Namun, sosialisasi itu terbatas jangkauanya. Karena, banyak sosialisasi yang dibuat tapi tidak tersampaikan ke masyarakat,” ujarnya.

Oleh karena itu, melalui kegiatan yang dilakukan diharapkan seluruh masyarakat Lampung dan Pesawaran khususnya, agar bisa memahami aturan – aturan yang berkenaan tentang tata cara penyelesaian konflik, serta persoalan yang terjadi dilingkungan sekitar. Dengan harapan, ketika terjadinya selalu mengutamakan musyawarah melalui rembug desa dan kelurahan.

Bagaimana, ketika ada konflik harus di kedepankan musyawarah. Dengan asas, masalah besar kita kecilkan dan masalah kecil kita hilangkan,” tegasnya. (*)