TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI
Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi kepada PPID PDI Perjuangan atau DPD PDI Perjuangan Lampung, baik datang langsung secara lisan, melalui surat, faksimili atau surat elektronik atau melalui kotak digital yang berada di website.
Pemohon informasi publik mengisi formulir permohonan informasi dengan menyertai identitas yang masih berlaku yaitu KTP, SIM, Paspor. Bagi lembaga publik pemohon informasi menyertakan Akta Notaris/SK Pembentukan.
Petugas akan memeriksa kelengkapan formulir permohonan informasi dan peugas akan mengirim permohonan kepada pemohon informasi apabila tidak lengkap.
Kemudian apabila berkas sudah lengkap maka petugas memutuskan akan menerima, menolak atau diteruskan kepada atasan
Petugas akan mencatat registrasi yang diajukan pemohon dan memberikan salinannya kepada pemohon informasi. Kemudian atasan memberikan penjelasan terkait informasi yang diajukan oleh pemohon informasi.
Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan, maka penyelesaian sengketa Informasi Publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.