Bandar Lampung – Wakil Ketua Bidang Keagamaan dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung, M. Habib Purnomo memberikan tanggapannya soal pelarangan serta pembubaran jamaah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Senin (20/2/2023).
Habib mengatakan, masyarakat harus mengerti bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman suku, budaya hingga agama, sehingga harusnya sesama masyarakat menjunjung tinggi toleransi antar agama dan kepercayaan yang diyakini.
“Semua agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia ini harus dilindungi dan difasilitasi oleh negara, itu yang prinsip. Hal hal lain, itu bisa dibicarakan. Bahwa ada terjadi dinamika itu pemerintah harus menyelesaikan” ujarnya.
Menurut Habib, Pemerintah Kota Bandar Lampung yang notabenenya kader PDI Perjuangan harus mampu memediasi pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut.
“Terlepas beliau kader PDI Perjuangan atau bukan, sebagai kepala daerah harus mampu menyelesaikan, karena prinsipnya ada UU yang mengatur warga negara apapun agamanya, dan pemerintah harus memberikan perlindungan serta memfasilitasi, siapapun dia walikota atau kepala daerahnya, terlebih kalau pemimpinnya adalah kader PDI Perjuanga,”pungkasnya.
Diketahui sebelumnya dari potongan video viral yang memperlihatkan aksi pelarangan hingga pembubaran jemaah yang sedang beribadah di GKKD Rajabasa, Bandar Lampung oleh sejumlah warga setempat pada Minggu, (19/2/2023).
Dikutip dari IDN Times Lampung, perselishan yang terjadi dipicu persoalan perizinan pendirian gereja tersebut. Aksi tersebut sempat dicegah sejumlah jemaat setempatdan diminta untuk mediasi. Namun permohonan mediasi itu tidak diindahkan oleh oknum warga setempat dan tetap memaksa masuk untuk membubarkan kegiatan di dalam gereja itu.
Salah satu oknum yang membubarkan diketahui seorang RT dan lainnya merupakan warga setempat.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Puji Raharjo mengatakan, permasalahan semacam ini jelas membutuhkan kedamaian, keamanan, dan keharmonisasian antar pemeluk agama terkhusus bagi para pihak berselisih paham.
Para pihak baik dari warga setempat dan jemaah GKKD harus menerima kesepakatan dari para ahli, pejabat bangsa, hingga wakil rakyat. Semua itu haruslah menjadi pegangan secara bersama-sama.