Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung menilai negara tidak cukup hanya dengan mengakui peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.
Pelanggaran HAM berat pada masa lalu yang diakui negara salah satunya adalah tragedi Talangsari, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
Ketua Komisi V DPRD Lampung yang juga Wakil Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi DPD PDI Perjuangan Lampung, Yanuar Irawan menyebut, upaya penyelesaian dampak tragedi Talangsari, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur masih jauh dari tuntas.
Hal itu menyikapi statemen Presiden Joko Widodo prihal 12 tragedi pelanggaran HAM berat di Indonesia yang disampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Rabu (11/1/2023).
Yanuar Irawan menyebut masih terdapat keluarga korban dari tragedi Talangsari yang masih rasakan dampak secara sosial.
“Ini memang harus segera diselesaikan,” kata Yanuar Irawan, Kamis (12/1/2023).
Yanuar Irawan menilai belum tuntasnya penyelesaian dampak tragedi Talangsari akibat belumnya semua pihak untuk komitmen dan konsisten.
Adapun kata Yanuar Irawan menyebut, sikap Presiden Joko Widodo yang tegas mengakui tragedi Talangsari, sebagai satu dari dua belas juga harus disikapi oleh seluruh pihak.
Kemudian itu menjadi pintu masuk untuk semua pihak terlibat dalam penyelesaian dampak dari tragedi Talangsari.
“Semua pihak harus diajak bicara, agar penyelesaian dampak dari pelanggaran HAM berat bisa mendekati 100 persen,” jelas Yanuar Irawan.
Menurut Yanuar Irawan, keterlibatan banyak pihak itu, juga harus dilakukan dengan analisa yang matang.
Hal itu agar tidak timbul masalah di kemudian hari.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo Dalam keterangannya, Presiden Joko Widodo menyesalkan pelanggaran HAM berat yang terjadi.
“Dengan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara RI mengakui bahwa pelanggaran HAM berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” kata Joko Widodo.
Untuk informasi, peristiwa Talangsari terjadi pada tahun 1989 lalu.
Talangsari adalah sebuah perkampungan warga di Desa Rajabasa Lama, Way Jepara, Lampung Timur.
Dari catatan yang ada, peristiwa Talangsari terjadi karena penerapan asas tunggal Pancasila di masa Orde Baru.
Saat itu, pemerintah, polisi, dan militer menyerang masyarakat sipil di Talangsari.
Catatan Komnas HAM, peristiwa Talangsari menewaskan 130 orang, 77 orang dipindahkan secara paksa atau diusir, 53 orang haknya dirampas secara sewenang-wenang, dan 46 orang mengalami penyiksaan.
Jumlah korban secara pasti tidak diketahui hingga saat ini. (*)
Tonton Video PDI Perjuangan Lampung : HUT ke 50, 500 Kader PDI Perjuangan Lampung Berangkat ke Jakarta